kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Jokowi Tanggapi Pernyataan Agus Rahardjo Soal Permintaan Penghentian Kasus e-KTP


Senin, 04 Desember 2023 / 11:13 WIB
Jokowi Tanggapi Pernyataan Agus Rahardjo Soal Permintaan Penghentian Kasus e-KTP
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai adanya pernyataan dari Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait adanya pernyataan dari Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai penghentian kasus e-KTP yang menyeret Setya Novanto. 

Ia mengatakan, soal tudingan tersebut dapat dikroscek ada berita-berita yang ada di tahun 2017 bulan November. Waktu itu, Jokowi menyampaikan agar kasus yang menyeret Setya Novanto agar mengikuti proses hukum yang ada. 

"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12).

Baca Juga: Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Setya Novanto Dihentikan

Kemudian, Ia juga menyebut bahwa fakta yang terlihat adalah proses hukum terhadap Setya Novanto tetap berjalan. Dimana akhirnya Setya Novanto divonis 15 tahun kurungan.

"Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun. Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu? untuk kepentingan apa?," imbuhnya. 

Jokowi juga menepis bahwa dirinya melakukan pertemuan dengan Agus Rahardjo. 

"Saya suruh cek saya sehari kan berapa puluh pertemuan, saya suruh cek di Setneg, ngga ada (pertemuan). Agenda yang di Setneg ngga ada tolong di cek lagi aja," jelasnya. 

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya, Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Baca Juga: Jokowi Tanya Arti Sprindik Saat Panggil Eks Ketua KPK Agus R, Sprindik Itu Apa?

Setya Novanto saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi. Setya Novanto kemudian diumumkan menjadi tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017.

Sebelum mengungkapkan peristiwa itu, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×