CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Setya Novanto Dihentikan


Senin, 04 Desember 2023 / 10:57 WIB
Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Setya Novanto Dihentikan
ILUSTRASI. Jokowi membantah pernah bertemu dengan mantan Ketua KPK di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas kasus hukum Setya Novanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo membantah pernah bertemu dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas kasus hukum Setya Novanto (Setnov).

Menurut Presiden, dirinya sudah memerintahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk memeriksa pertemuan tersebut.

Hasilnya menurut Jokowi tidak ada pertemuan seperti yang dijelaskan oleh Agus.

"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada. Tolong dicek lagi saja," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Resmi Jadi Ketua Sementara KPK, Nawawi Dapat Arahan Khusus Dari Jokowi

Kepala Negara juga membantah soal kabar yang menyebutkan dirinya meminta agar kasus e-KTP yang menjerat Setnov pada saat itu dihentikan.

Presiden meminta publik melihat kembali pemberitaan pada November 2017 lalu.

Pada saat itu, dirinya telah meminta agar Setnov menjalani proses hukum yang ada.

"Ini, yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. Berita itu ada semuanya," tegasnya.

Kemudian, proses hukum terhadap Setnov terus berjalan. Setnov juga telah divonis hukuman penjara 15 tahun.

Oleh karenanya, Kepala Negara mempertanyakan untuk apa persolan peristiwa enam tahun lalu diungkap kembali.

Baca Juga: Minta ke Kemenkumham, Polda Metro Ajukan Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri

"Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

Adapun Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi.

Ia diumumkan menjadi tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Sebelum mengungkapkan peristiwa itu, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas.

“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Bantah Ada Pertemuan dengan Agus Rahardjo Minta Kasus Setnov Dihentikan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×