CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jokowi tak lagi melarang menterinya rangkap jabatan sebagai ketua umum Papol


Rabu, 23 Oktober 2019 / 13:34 WIB
Jokowi tak lagi melarang menterinya rangkap jabatan sebagai ketua umum Papol
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo bersiap mengambil sumpah jajaran menteri dalam rangkaian pelantikan Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo kini tak lagi melarang menterinya untuk rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik. Dalam Kabinet Indonesia Maju yang baru saja dilantik Jokowi, ada tiga menteri yang menjabat sebagai ketua umum partai politik. 

Ketiga ketua umum itu yakni Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, serta Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa. 

Jokowi menyatakan ketiga menterinya tersebut tak perlu mundur dari posisi ketum parpol. "Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai, saya melihat yang paling penting adalah bisa membagi waktu, dan ternyata juga tidak ada masalah," kata Jokowi usai pelantikan kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10). 

Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo berharap menteri baru bisa bantu Jokowi

Saat membentuk Kabinet Kerja pada 2014 lalu, Jokowi melarang para menterinya untuk rangkap jabatan baik sebagai ketua umum atau pengurus parpol. Para pengurus parpol yang menjadi menteri pun harus mengundurkan diri. 

Namun, aturan itu tak berlaku lagi sejak Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto masuk kabinet pada 2016. "Dari pengalaman itulah kami memutuskan bahwa baik ketua partai maupun yang ada di struktur partai bisa merangkap," ucap Jokowi. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tak Lagi Larang Menteri Rangkap Jabatan Ketum Parpol"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×