Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
"Tadi ditanya Jawa Barat berapa, saya bilang sekitar Rp 100.000 sampai Rp 150.000. Ya nanti diperkuat oleh Inpres yang mudahmudahan minggu ini keluar. Karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, dan lain lain itu di tanggal 27 Juli," jelas Ridwan Kamil.
Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menyetujui denda tersebut. Hal itu untuk mendorong tingkat kedisiplinan masyarakat mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: 87,8% responden tak puas pada kinerja menteri tangani Covid-19, ini alasannya
"Pak presiden memberikan arahan untuk menegakkan disiplin, memang seyogyanya ada sanksi apa itu denda maupun administrasi," ungkap Khofifah.
Saat kunjungan Jokowi ke Jawa Timur beberapa waktu lalu, ia mendapat laporan rendahnya disiplin masyarakat. Sebanyak 70% masyarakat tak menerapkan protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News