kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jokowi siapkan Inpres pemberian sanksi bagi yang langgar protokol kesehatan


Kamis, 16 Juli 2020 / 11:13 WIB
Jokowi siapkan Inpres pemberian sanksi bagi yang langgar protokol kesehatan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan saat penyerahan bantuan modal kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020). Presiden kembali menyerahkan bantuan kepada para pedagang kaki lima, keliling, rumahan hingga pedagang asongan masing-masing sebe


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) ketaatan terhadap protokol kesehatan menjadi penting. Pasalnya hal itu merupakan upaya pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Tambahan kasus corona yang terjadi belakangan ini imbas hasil tracing yang masif

"Memang harus diberi sanksi. Kalau tidak, masyarakat kita ini tidak memiliki apa-apa, kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak," ujar Jokowi saat memberi arahan kepada kepala daerah di Istana Bogor seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (15/7).

Beberapa hal menjadi protokol dalam pencegahan penularan Covid-19. Antara lain adalah menggunakan masker di tempat umum, tidak berkerumun, dan mencuci tangan.

Jokowi bilang, sanksi dapat disesuaikan dengan kondisi daerah. Hal itu mengingat setiap daerah memiliki karakterisitik yang berbeda. "Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing mengenai sanksi ini," terang Jokowi.

Baca Juga: Imbauan tak mempan, pemerintah siapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

Sejumlah daerah disebut Jokowi telah lebih dulu memberlakukan sanksi. Salah satunya adalah Jawa Barat yang memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Tadi ditanya Jawa Barat berapa, saya bilang sekitar Rp 100.000 sampai Rp 150.000. Ya nanti diperkuat oleh Inpres yang mudahmudahan minggu ini keluar. Karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, dan lain lain itu di tanggal 27 Juli," jelas Ridwan Kamil.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menyetujui denda tersebut. Hal itu untuk mendorong tingkat kedisiplinan masyarakat mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: 87,8% responden tak puas pada kinerja menteri tangani Covid-19, ini alasannya

"Pak presiden memberikan arahan untuk menegakkan disiplin, memang seyogyanya ada sanksi apa itu denda maupun administrasi," ungkap Khofifah.

Saat kunjungan Jokowi ke Jawa Timur beberapa waktu lalu, ia mendapat laporan rendahnya disiplin masyarakat. Sebanyak 70% masyarakat tak menerapkan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×