kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi setuju OSS dilakukan sementara oleh Kemko Perekonomian


Senin, 04 Juni 2018 / 16:32 WIB
Jokowi setuju OSS dilakukan sementara oleh Kemko Perekonomian
ILUSTRASI. Menko Perekonomia Darmin Nasution


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pelaksanaan sistem online single submission (OSS) akan dilakukan sementara oleh Kemko Perekonomian.

Hal tersebut merupakan hasil pertemuan dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong dan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (4/6).

"Jadi keputusannya, Presiden sudah setuju untuk sementara OSS dilakukan di kantor Kemenko Perekonomian," ungkap Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan.

Adapun keputusan itu diambil lantaran, BKPM belum menyelesaikan tugasnya dalam menyiapkan struktur organisasi dan SDM untuk menjalankan OSS.

Dalam pertemuan tersebut, Darmin juga bercerita, awalnya BKPM mengusulkan pelaksanaan OSS dilakukan secara bertahap. "Tapi saya bilang kita tidak pernah merancang OSS dengan bertahap (semuanya serentak)," jelasnya.

Maka itu, ia mengusulkan kantor Kemeko Perekonomian akan menjalankan OSS sampai BKPM menyelesaikan tugasnya.

Adapun, BKPM sendiri baru bisa menyelesaikan tugasnya itu dalam ena bulan kedepan. "Kalau ditunda enam bulan kan repot kita, makanya itu kalau BKPM sudah siap kita akan pindahkan kesana," ucap Darmin. Adapun di Kemenko sendiri nantinya, OSS aan dijalankan oleh Indonesia Nasional Single Window (INSW).

Maka dari itu, dirinya memastikan OSS akan diluncurkan oleh Presiden dalam minggu ini. "Daripada tidak jelas,

minggu ini akan diluncurkan langsung," lanjutnya. Sementara untuk landasan hukumnya sendiri, Menko Darmin bilang tidak ada masalah.

Bahkan dirinya telah menambah satu ayat dalam Peraturan Pemerintah (PP) itu yang menyebutkan, OSS dijalankan sementara oleh Kemko Perekonomian di bawah INSW sambil menunggu BKPM mempersiapkan struktur organisasi, SDM dan sebagainya.

"Secara keseluruhan Presiden telah setuju untuk itu," tutup Darmin. Dikonfirmasi hal tersebut, Thomas Lembong enggan berkomentar. "Tanya pak Menko saja," katanya dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×