kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jokowi revisi Kartu Prakerja, peserta harus kembalikan biaya pelatihan kalau...


Jumat, 10 Juli 2020 / 20:13 WIB
Jokowi revisi Kartu Prakerja, peserta harus kembalikan biaya pelatihan kalau...
ILUSTRASI. Warga mencari informasi tentang pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Program Kartu Prakerja. Perubahan itu teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang Jokowi teken 7 Juli lalu.

Pasal 31C ayat (1) Perpres No. 76/2020 menyebutkan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif wajib mengembalikan bantuan itu kepada negara.

Jika penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima.

Baca Juga: Sah, Jokowi perbaiki program Kartu Prakerja, ini isi Perpres revisinya

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang bisa digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 31D Perpres No. 76/2020 seperti dikutip dari jdih.setkab.go.id.

Pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan,pPenerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan. Pelatihan itu meliputi: pembekalan, peningkatan, dan alih kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan.

"Pelatihan tersebut dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring," sebut Pasal 5 ayat (3) Perpres No. 76/2020.

Baca Juga: ICW laporkan dugaan maladministrasi program prakerja ke Ombudsman

Penyelenggara pelatihan adalah lembaga pelatihan miliki swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau pemerintah.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×