Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk memperoleh penambahan penyertaan modal negara (PMN). Adapun besaran suntikan PMN tersebut nilainya mencapai Rp 5 triliun.
Persetujuan suntikan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 5 triliun," demikian bunyi Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, dikutip Senin (5/9).
Baca Juga: Terkait Isu Merger Bank BTN dengan BNI, Ini Penjelasan Kementerian BUMN
Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Adapun peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022 oleh Presiden Jokowi dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Mengutip dari berita Kontan.co.id sebelumnya, suntikan PMN yang sebesar Rp 5 triliun tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan, seperti proyek transmisi, gardu induk, dan distribusi listrik desa.
Baca Juga: Melihat Prospek dan Rekomendasi Saham BBTN yang Siap Gelar Rights Issue pada November
Selain itu, PMN tersebut juga akan digunakan untuk mendunkung pengembangan lima destinasi pariwisata super prioritas (DPSP), yang meliputi Danau Toba, Mandalika, Labuan Bajo, Borobudur dan Likupang.
Adapun selama periode 2016-2021 PLN telah menerima PMN Tunai sebesar Rp 40,06 triliun setara 9,7% dengan total investasi tunai sebesar Rp 411,66 triliun (pendanaan pekerjaan menggunakan anggaran PLN di luar investasi IPP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News