kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Putuskan Hentikan PPKM Mulai Hari Jumat (30/12), Ini Alasannya


Jumat, 30 Desember 2022 / 15:03 WIB
Jokowi Putuskan Hentikan PPKM Mulai Hari Jumat (30/12), Ini Alasannya
ILUSTRASI. Pekerja melintas di jalan protokol MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Jokowi Putuskan Hentikan PPKM Mulai Hari Jumat (30/12), Ini Alasannya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022). 

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). 

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. 

Baca Juga: Perkenomian 2023 Diramal Lebih Menantang, Instrumen Investasi Apa yang Menjanjikan?

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3%, kemudian bed occupancy rate 4,79%, serta angka kematian 2,39%. 

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM. 

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia. 

Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Baca Juga: Ekonom Bank Mandiri Perkirakan Inflasi Desember 2022 Capai 0,55%, Ini Pendorongnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Cabut PPKM Mulai Hari Ini",
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bagus Santosa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×