Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, seorang presiden boleh untuk berkampanye bahkan memihak. Hanya saja kampanye dan keberpihakan tersebut tidak menggunakan fasilitas negara.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari membenarkan bahwa memang presiden memiliki pilihan politik. Maka tak ada larangan normatif bagi presiden untuk ikut berkampanye.
"Sesuai pasal 281 UU Pemilu ya ngga apa-apa, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak menggangu kerja. Makanya dia harus cuti," kata Feri dihubungi Kontan.co.id, Rabu (24/1).
Baca Juga: Mahfud MD Diminta Mundur dari Menkopolhukam Oleh Ganjar Pranowo
Namun, masalahnya dalam konteks pemilu di Indonesia dan juga Presiden Jokowi, Feri menilai ada problematika etik moral filsafat bernegara dalam kajian hukum tata negara dan sistem presidensial.
Ia mengatakan lumrahnya dukungan presiden dalam politik biasanya masih satu partai politik sama yang mengusungnya menjadi presiden sebelumnya.
Hanya saja, Feri mengatakan dalam konteks Presiden Jokowi menjadi janggal karena yang disupport mengarah pada yang bukan satu partai sama yang dulu mengusungnya.
"Dalam konteks Jokowi jadi janggal karena yang didukung lain partai dengan yang mensupport dia dulu. Ini akan timbulkan kejanggalan dalam bernegara jika kemudian presiden lakukan dukungan terhadap calon tertentu yang bukan satu partai yang sama," jelasnya.
Baca Juga: Debat Cawapres Soroti Kenaikan Impor Pangan, Bapanas: Impor Dilakukan Hati-hati
Permasalahannya Feri menjelaskan bukan pada bukan norma boleh dan tidak boleh presiden berkampanye atau memihak. Feri melanjutkan, permasalahan ada pada pelanggaran etik moral yang merusak konsep bernegara terutama dalam sistem presidensial dan membangun partai politik.
"Tentu akan sulit membedakan mana kunjungan kerja mana kampanye. Dan pejabat kita ada kebiasaan buruk menyambi kerja-kerja negara dengan tujuan kampanye. Ini penyalahgunaan wewenang yang ditutupi seolah-olah benar. Ini jadi problematika," kata Feri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, presiden boleh untuk melakukan kampanye dan memihak dalam kontestasi pemilihan presiden. Namun Jokowi menggarisbawahi bahwa kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga: Mantan Politikus PDI-P Maruarar Sirait Resmi Mendukung Prabowo-Gibran