Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan pengusaha mengajukan penangguhan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Dia terbuka atas penangguhan UMP 2013 itu.
Cuma, Jokowi mengatakan, penangguhan UMP 2013 ini ada mekanismenya. "Ya diajukan saja," ucapnya enteng, Kamis (22/11).
Jokowi telah meneken UMP 2013 DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Namun, pengusaha menilai angka tersebut terlalu tinggi. Sejumlah pengusaha lalu mengadu ke Kamar Dagang dan Industri.
Jokowi sendiri sudah memanggil pengusaha. Dia menyatakan tak mungkin mengambil keputusan yang memuaskan semua pihak.
Mengenai adanya ancaman gugatan dari pengusaha, Jokowi juga tak khawatir. Cuma, dia mengatakan, persoalan ini tidak akan tuntas bila saling gugat. "Di sana gugat, di sini gugat, di sana mogok, di sini mogok, lalu selesainya kapan?" katanya.
Sekretaris Dewan Pengupahan DKI Jakarta Dwi Untoro yang juga perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mengatakan upaya penangguhan UMP memang selalu terbuka namun hanya bisa diberikan jika memenuhi syarat. Menurutnya, persyaratannya cukup rumit.
"Perusahaan harus bersepakat dulu dengan serikat kerja perusahaan untuk mengajukan penangguhan lalu keuangan perusahaan harus diaudit oleh auditor independen untuk dilihat kelayakannya," kata Dwi.
Menurut Dwi, penetapan UMP setiap tahun memang selalu memunculkan wacana banyak perusahaan untuk mengajukan penangguhan. Namun, dia bilang hal itu sulit dilakukan dan pengajuan tersebut ditolak karena tak memenuhi persyaratan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News