Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2.200.000. Nilai ini hanya beda tipis dari nilai upah yang ditetapkan Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 2.216.243,68.
"Kami ketok Rp 2,2 juta. Dewan Pengupahan kemarin menetapkan Rp 2,2 juta sekian. Kami bulatkan," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Selasa (20/11).
Mengenai sikap pengusaha yang sebelumnya menolak besaran angka UMP tersebut, Jokowi mengatakan bahwa keputusan itu sudah diambil berdasarkan win-win solution. Apabila salah satu pihak tidak setuju, akan selalu berkelanjutan, tidak akan ada habisnya.
"Kalau ditanya ke serikat masih belum, pengusaha masih belum. Itu sudah saya putuskan. Saya sudah minta yang sudah diputuskan semuanya bisa menerima. Saya sudah undang dan ajak berbicara. Kalau berbicara senang tidak senang, puas tidak puas, orang hidup enggak ada habisnya," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, penetapan besaran nilai UMP tersebut sudah melalui proses, termasuk mempertimbangkan besaran UMP di daerah sekitar Jakarta. Ia mengambil sikap menentukan nilai UMP Jakarta lebih tinggi daripada wilayah sekitar, tetapi perbedaannya tidak terlalu jauh.
"Enggak mungkin kita tinggi sekali. Tapi sekali lagi, supaya semuanya dapat win-win. Kita di atas sedikit, hanya terpaut Rp 50.000 dengan timur (Bekasi) dan 100 (ribu) dengan barat (Tangerang). Kita sudah berada di tengah," kata Jokowi.
Kenaikan UMP ini disinyalir akan memberatkan usaha kecil dan menengah (UKM). Pengusaha yang berkeberatan dengan UMP baru ini dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP.
Jokowi menilai bahwa angka UMP DKI sebesar Rp 2,2 juta itu merupakan yang terbaik. Angka itu sudah sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta yang ditetapkan senilai Rp 1.987.789. "Tadi sudah ketemu dan dirampungkan. Semua yang memutuskan kan saya. Kalau ditanya ke saya apakah adil? Ya sudah adil," kata mantan Wali Kota Solo itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta sekaligus Ketua Dewan Pengupahan DKI Deded Sukendar mengatakan, pengusaha yang akan mengajukan penangguhan harus memenuhi delapan syarat. "Salah satunya adalah perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja serta pendapatan perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut," ujar Deded.
Disnakertrans DKI Jakarta akan menurunkan tim pengawas ke perusahaan tersebut untuk melakukan audit keuangan perusahaan dan meneliti kemampuan perusahaan. Hal ini dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya perusahaan tersebut melakukan penangguhan. Pengusaha yang tidak membayarkan UMP berarti akan dikenai pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dijerat dengan kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta," kata Deded. (Kurnia Sari Aziza/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News