kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baru 14 provinsi yang menetapkan UMP 2013


Rabu, 21 November 2012 / 07:36 WIB
Baru 14 provinsi yang menetapkan UMP 2013
ILUSTRASI. Petugas kesehatan (kanan) menyuntikkan vaksin Sinovac kepada ibu hamil . ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.


Reporter: Fahriyadi, Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertras) memang menargetkan seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2013 paling telat 23 November nanti. Namun, sampai saat ini, baru 14 dari 33 provinsi yang telah melaporkan besaran UMP 2013.

Dari 15 provinsi (lihat tabel) yang telah melapor, 14 di antaranya yang sudah menetapkan upah buruh berada di luar Jawa, yakni Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Provinsi Jawa Tengah mengambil opsi tidak menetapkan UMP, tapi menyerahkan ke masing-masing daerah. Jawa Barat dan Jawa Timur belum memutuskan karena masih alot pembahasannya. Begitu pula DI Yogyakarta dan Banten.

Berdasarkan data yang diterima KONTAN, rata-rata kenaikan UMP 2013 dibanding tahun sebelumnya sebesar 18,41%. Kenaikan UMP tertinggi berada di Kalimantan Timur sebesar 48,86%. Tahun depan, UMP Kaltim senilai Rp 1,75 juta, naik dari tahun ini sebesar Rp 1,17 juta sebulan.

Adapun kenaikan terendah terjadi di Provinsi Papua sebesar 7,89%. UMP Papua 2013 sebesar Rp 1,71 juta, naik dari tahun ini yang sebesar Rp 1,58 juta. Provinsi di Jawa yang baru memutuskan UMP 2013 hanya DKI Jakarta yakni sebesar Rp 2,20 juta, naik lebih dari 40% ketimbang upah tahun ini yang cuma Rp 1,56 juta. Perbandingan upah pekerja di Ibukota dan sekitarnya terbilang cukup timpang bila dibandingkan rata-rata upah di luar Jawa.

Ruslan Irianto Simbolon, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnakertrans menjelaskan, tinggal 18 provinsi lagi yang belum menyerahkan UMP 2013. "Masih ada waktu sampai tanggal 23 November," ujarnya, Selasa (20/11).

Menurut Ruslan, UMP 2013 di beberapa daerah belum tuntas lantaran masih terjadinya tarik-ulur antara serikat pekerja dengan pengusaha. "Wajar pekerja ingin upah naik. Tapi yang terpenting, jangan sampai perusahaan juga bangkrut," tandasnya. Meski ada debat alot, Ruslan bilang, dewan pengupahan daerah harus segera mengetok palu besaran UMP 2013.

Sementara itu, kemarin, Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken penetapan UMP 2013, sehingga bisa mengakhiri polemik antara buruh dan pengusaha. "Angka Rp 2,20 juta sudah adil, sudah mewakili aspirasi buruh maupun pengusaha," jelasnya. Mantan Walikota Solo ini menyebutkan, sebelumnya, ia sudah menemui pihak buruh dan pengusaha untuk menampung aspirasi mereka.

Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengaku akan menunggu hasil resmi UMP DKI dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).

Kata Sarman, pihaknya baru  menentukan sikap selanjutnya setelah UMP DKI 2013 sudah definitif. "Intinya, kami  ingin win-win solution yang membuat usaha langgeng dan buruh sejahtera. Kami berharap Jokowi bakal mengambil keputusan yang adil terkait UMP ini," pintanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×