Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
SOLO. Calon presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, pernyataan Mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto terkait kasus penculikan aktivis tahun 1998 bukan merupakan kampanye hitam terhadap calon presiden Prabowo Subianto.
"Kok black campaign sih. Bukan dong," ujar Jokowi di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Jawa Tengah, Jumat (20/6/2014).
Jokowi melihat, pernyataan Wiranto tersebut merupakan jawaban atas pernyataan Prabowo dalam acara debat kandidat capres cawapres pertama. Saat itu Prabowo bilang agar atasaannya saat itu menjelaskan mengenai kasus perlanggaran HAM tersebut.
Jokowi juga menegaskan bahwa pernyataan Wiranto bukanlah strategi politik dari kubu koalisi pendukung Jokowi-Jusuf Kalla. Wiranto adalah Ketua Umum Partai Hanura yang mendukung Jokowi-JK. Namun, ia enggan mengomentari substansi pernyataan Wiranto. "Ya kalau atasannya (Prabowo) yang sudah menjawab itu, ya sudah itu. Pak Wiranto kan sebagai pelaku lapangan, mestinya fakta-fakta itu tau," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Wiranto menjelaskan berbagai hal mengenai peristiwa 1998. Wiranto mengatakan bahwa penculikan aktivis oleh Komando Pasukan Khusus, yang melibatkan Prabowo, bukan perintah atasan, melainkan inisiatif Prabowo sendiri.
Seperti dikutip Kompas, Wiranto mengatakan tidak tahu-menahu siapa yang dimaksud atasan oleh Prabowo saat debat calon presiden dan calon wakil presiden beberapa waktu lalu. Saat menjawab pertanyaan calon wapres Jusuf Kalla soal peristiwa 1998, Prabowo hanya mempersilakan menanyakan langsung kepada atasannya.
Soal istilah diberhentikan atau dipecat dengan tidak hormat, Wiranto mengaku tak ingin terjebak pada istilah. Secara normatif, kata Wiranto, seorang prajurit diberhentikan dari dinas keprajuritan pasti ada sebabnya. Diberhentikan dengan hormat jika prajurit habis masa dinasnya, meninggal, atau sakit parah sehingga tak bisa melaksanakan tugasnya, cacat akibat operasi tempur atau kecelakaan atau permintaan sendiri.
"Istilah diberhentikan dengan tidak hormat karena perbuatannya melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit atau melanggar hukum sehingga tak pantas sebagai prajurit TNI. Pemberhentian Prabowo sebagai Pangkostrad disebabkan keterlibatannya dalam penculikan saat menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus sehingga perbuatannya dianggap melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit,” kata Wiranto.
Tentang pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP), dilakukan untuk memastikan seberapa jauh keterlibatan Pangkostrad. Selanjutnya, DKP secara bulat merekomendasikan Prabowo dipecat dari dinas keprajuritan.
Sejauh ini, berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), sebanyak 23 orang diduga diculik selama 1997-1998. Dari jumlah itu, sebanyak 9 orang sudah kembali, 13 orang hingga kini masih dinyatakan hilang, serta seorang di antaranya ditemukan meninggal. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News