kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jokowi perkenalkan SWF untuk mengatasi pembiayaan tinggi ke depan


Rabu, 06 Januari 2021 / 14:40 WIB
Jokowi perkenalkan SWF untuk mengatasi pembiayaan tinggi ke depan
ILUSTRASI. Jokowi perkenalkan SWF untuk mengatasi pembiayaan tinggi ke depan.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo memperkenalkan Sovereign Wealth Fund (SWF) sebagai cara mengatasi tingginya pembiayaan ke depan.

Jokowi bilang SWF menjadi pilihan instrumen dalam pembiayaan pembangunan. Pasalnya saat ini rasio utang Indonesia telah pada angka yang besar bila dibandingkan dengan Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Selain itu, pembiayaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga memiliki keterbatasan. SWF bernama Indonesia Investment Authority itu akan diluncurkan pada bulan Januari ini.

"Pada bulan ini telah terbentuk yang namanya SWF agar juga para gubernur mengetahui sehingga kita memiliki sebuah terobosan dalam rangka pembiayaan nasional kita," ujar Jokowi saat rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (6/1).

Baca Juga: Saham sektor tambang masih direkomendasikan tahun ini, jangan lupa diversifikasi

Sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan tiga payung hukum untuk SWF. Pembentukan SWF juga telah diatur dalam Undang Undang nomor 13 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Peraturan ini menjelaskan bahwa modal awal SWF sebesar Rp 15 triliun dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020.

Hal itu ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Lebih lanjut, PP ini mengatur bahwa modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).

Kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi SWF yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Ketiga, Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional. Dengan Keputusan Presiden tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas SWF dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

Susunan keanggotaan Pansel tersebut adalah Sri Mulyani Indrawati selaku ketua merangkap anggota, serta empat anggota lainnya yakni Erick Thohir, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.

Selanjutnya: Ini sentimen yang membuat IHSG diprediksi menguat ke 6.808 pada 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×