kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Jokowi: Paket kebijakan terkait sembako


Selasa, 08 September 2015 / 19:12 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Besok Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan akan mengumumkan paket kebijakan penyelamatan ekonomi di Istana. Namun, hingga saat ini isi paket tersebut masih tertutup rapat.

Jokowi hanya menyebutkan paket tersebut disiapkan untuk masyarakat dan pengusaha.

Sebab, tujuan kebijakan itu untuk mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri.

Jokowi memberikan kata kunci bagi kebijakan untuk masyarakat. "Pokoknya terkait dengan sembako," ujar Jokowi, Selasa (8/9) di Jakarta.

Selain berupa kebijakan baru, paket itu juga akan dikombinasikan dengan pemangkasan aturan yang mengganggu dunia usaha, alias deregulasi.

Ada ratusan aturan yang akan dipangkas pemerintah.

Tetapi tidak semuanya siap diumumkan ke publik besok. Jokowi mengatur timing pengumuman dari masing-masing kebijakan tersebut, agar ditangkap market sebagai sinyal perbaikan ekonomi.

Tugas memilah kebijakan mana yang akan diumumkan menjadi tanggung jawab Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Darmin mengaku malam ini dirinya segera menyiapkan aturan mana yang akan diumumkan besok.

Darmin bilang deregulasi yang sudah siap diumumkan belum terlalu banyak, tidak lebih dari 150 aturan. Sementara, aturan yang perlu diubah jauh lebih dari itu.

Tujuan dari deregulasi untuk mempermudah investasi masuk, meningkatkan daya saing industri, dan mendorong pendapatan masyarakat.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, insentif fiskal bagi dunia usaha menjadi salah satu dari bagian paket tersebut.

Pihaknya akan mengeluarkan aturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri galangan kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×