kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Minta Aparat Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran dan Penyelewengan Minyak Goreng


Kamis, 19 Mei 2022 / 18:37 WIB
Jokowi Minta Aparat Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran dan Penyelewengan Minyak Goreng
ILUSTRASI. Pekerja mengisi minyak goreng curah ke dalam jeriken di depo minyak goreng PD Taman Cimanggu, Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dan penyeleweng minyak goreng (migor).

"Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, Saya juga telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/5).

Ia menegaskan tak ingin ada lagi pihak yang mencoba berbuat curang yang dampak akan merugikan masyarakat luas.

"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat," tegasnya.

Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Dibuka, Pemerintah Janji Benahi Prosedur dan Regulasi BPDPKS

Sebagai informasi, Selasa (17/5) Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, tambahan satu orang tersangka ialah Lin Che Wei alias LCW alias WH dari pihak swasta. LCW diduga diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI.

"Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," kata Ketut.

Tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×