kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Jokowi lantik KSAL dan KSAU yang baru


Rabu, 20 Mei 2020 / 11:27 WIB
Jokowi lantik KSAL dan KSAU yang baru
Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) dan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kanan) membaca sumpah saat dilantik menjadi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/5/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo melantik Laksamana Madya (Laksdya) Yudo Margono sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) dan Marsekal Maddya (Marsdya) Fadjar Prasetyo sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) di Istana Negara, Rabu (20/5).

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 32 dan 33 TNI Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Laut serta kepala staf angkatan udara. Serta Keppres nomor 34 dan 35 TNI Tahun 2020 tentang kenaikan pangkat dalam golongan tinggi TNI.

Sebelumnya Yudo menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. Ia akan menggantikan KSAL Laksamana Siwi Sukma Adji yang memasuki masa pensiun pada Mei ini.

Sementara Fadjar saat ini menjabat sebagai Pangkogabwilhan II. Ia akan menggantikan KSAU Marsekal Yuyu Sutisna yang pensiun pada Juni mendatang.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit," ujar keduanya saat pelantikan.

Pelantikan menerapkan protokol kesehatan penyebaran virus corona (Covid-19). Hal itu dengan menggunakan masker, menjaga jarak, serta membatasi undangan yang hadir dalam pelantikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×