kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Jokowi lantik anggota Komisi Kejaksaan


Kamis, 06 Agustus 2015 / 15:11 WIB
Jokowi lantik anggota Komisi Kejaksaan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik sembilan orang anggota Komisi Kejaksaan, Kamis (6/8). Upacara pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta.

Pengangkatan sembilan orang anggota Komisi Kejaksaan itu, tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 55-V Tahun 2015. Adapun kesembilan orang itu diantaranya adalah, Erna Ratnaningsih, Suharno, Ferdinand T Andi Lolo, Pultoni, Barita L. H Simanjuntak, Yuni Arta Manalu, Indra Sugiarto, Yuswa Kusuma AB, dan Tudjo Pramuno.

Setelah surat pengangkatan dibacakan, mereka kemudian mengucapkan sumpah dan janji jabatan. "Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Komisi Kejaksaan," begitu bunyi kutipan sumpah dan janji yang dibacakan serentak, Kamis (6/8) di Istana Negara, Jakarta.

Komisi Kejaksaan merupakan, lembaga non struktural yang bersifat mandiri. Adapun tugas komisi Kejaksaan adalah untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×