kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   90.000   3,23%
  • USD/IDR 16.850   -59,00   -0,35%
  • IDX 8.951   -41,17   -0,46%
  • KOMPAS100 1.235   -4,75   -0,38%
  • LQ45 874   -1,52   -0,17%
  • ISSI 329   -0,59   -0,18%
  • IDX30 449   0,67   0,15%
  • IDXHIDIV20 532   3,66   0,69%
  • IDX80 137   -0,49   -0,35%
  • IDXV30 148   1,36   0,93%
  • IDXQ30 144   0,72   0,50%

Jokowi lantik anggota Komisi Kejaksaan


Kamis, 06 Agustus 2015 / 15:11 WIB
Jokowi lantik anggota Komisi Kejaksaan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik sembilan orang anggota Komisi Kejaksaan, Kamis (6/8). Upacara pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta.

Pengangkatan sembilan orang anggota Komisi Kejaksaan itu, tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 55-V Tahun 2015. Adapun kesembilan orang itu diantaranya adalah, Erna Ratnaningsih, Suharno, Ferdinand T Andi Lolo, Pultoni, Barita L. H Simanjuntak, Yuni Arta Manalu, Indra Sugiarto, Yuswa Kusuma AB, dan Tudjo Pramuno.

Setelah surat pengangkatan dibacakan, mereka kemudian mengucapkan sumpah dan janji jabatan. "Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Komisi Kejaksaan," begitu bunyi kutipan sumpah dan janji yang dibacakan serentak, Kamis (6/8) di Istana Negara, Jakarta.

Komisi Kejaksaan merupakan, lembaga non struktural yang bersifat mandiri. Adapun tugas komisi Kejaksaan adalah untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×