kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi inisiatif beri dana bebaskan lahan ke Jabar


Senin, 20 Januari 2014 / 20:10 WIB
Jokowi inisiatif beri dana bebaskan lahan ke Jabar
ILUSTRASI. Foto udara pabrik pengolahan nikel milik PT Aneka Tambang Tbk di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (24/8/2020). Analis Kompak Rekomendasikan Beli Saham ANTM, Simak Ulasannya. ANTARA FOTO/Jojon/wsj.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, pembebasan lahan yang rencananya untuk dibangun waduk di Jawa Barat akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Iya kalau tidak dimulai-mulai, ini sudah berapa tahun, ini sudah sejak 10 sampai 12 tahun lalu," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin (20/1/2014).

Jokowi mengatakan, Pemprov DKI tidak sepenuhnya melakukan pembebasan lahan tersebut. Pihaknya hanyalah memberikan bantuan berupa hibah, sehingga Pemerintah Kabupaten Bogor yang mengerjakan pembebasan lahan di Sukamahi dan Ciawi.

"Gampangnnya gini, Kami kemarin juga hibah kesana. Hibah berapa kemarin? ada yang 2 miliar, 4 miliar. Ya sama saja, ini kan hibah juga, biar yang ngerjain sana," ucap Jokowi.

Mengenai dana yang akan digelontorkan DKI kepada Pemkab Bogor, Jokowi mengungkapkan dana untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp 1,2 triliun.

Sesuai hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi penanggulangan banjir Jakarta, Pemerintah Pusat akan membangun dua waduk di kawasan Sukamahi dan Ciawi. Pemprov akan mengerjakan bagiannya, yaitu pembebasan lahan. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×