kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   18,00   0,11%
  • IDX 7.487   7,88   0,11%
  • KOMPAS100 1.159   4,22   0,37%
  • LQ45 919   5,86   0,64%
  • ISSI 226   -0,48   -0,21%
  • IDX30 474   3,57   0,76%
  • IDXHIDIV20 571   3,72   0,66%
  • IDX80 132   0,67   0,51%
  • IDXV30 140   1,16   0,83%
  • IDXQ30 158   0,67   0,43%

Jokowi Hormati Keputusan MK dan Pembahasan DPR Terkait Pilkada


Rabu, 21 Agustus 2024 / 18:28 WIB
Jokowi Hormati Keputusan MK dan Pembahasan DPR Terkait Pilkada
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menghormati keputusan dari masing-masing lembaga terkait perubahan aturan pilkada.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal tersebut disampaikan setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan untuk pilkada dan respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang berencana membahas RUU Pilkada.

"Iya, kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (21/8).

Baca Juga: DPR "Anulir" Putusan MK, Bola Panas Ada di KPU, Membangkang atau Jaga Konstitusi?

Jokowi menekankan bahwa dinamika seperti ini adalah bagian dari proses konstitusional yang harus dijalani dalam sistem demokrasi di Indonesia. 

Keputusan MK dan pembahasan DPR merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang diatur dalam undang-undang dan konstitusi.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK tersebut oleh Ketua MK Suhartoyo.

Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). 

Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.

"Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (20/8).

Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024. 

Presiden Jokowi berharap agar semua pihak dapat menghormati proses yang sedang berlangsung demi menjaga kestabilan dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU Pilkada Sore Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×