Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa sudah ada 4 provinsi dan 72 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Dan juga provinsi atau kota/kabupaten yang belum melaksanakan PSBB tetapi memakai cara yang lain yang saya lihat juga ada yang berhasil,” tutur Presiden saat mengawali Rapat Terbatas, Selasa (12/5) dilansir dari laman Setkab.
Untuk itu, Presiden Jokowi menyampaikan beberapa poin terkait evaluasi pelaksanaan PSBB, sebagai berikut:
Baca Juga: Jokowi resmi ubah iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan, jadi berapa?
Pertama, Jokowi ingin ada sebuah evaluasi yang detail pada provinsi, kabupaten dan kota mengenai data tren penambahan atau penurunan kasus positif baru di setiap daerah, baik yang melakukan PSBB maupun tidak.
“Berdasarkan data kasus baru sebelum dilakukan PSBB dan sesudahnya, memang kalau kita lihat hasilnya bervariasi dan berbeda-beda di setiap daerah,” imbuhnya.
Ini karena, lanjut Jokowi, memang pelaksanaannya juga dengan efektivitas yang berbeda-beda dan juga agar daerah yang penambahan kasus barunya mengalami penurunan secara gradual/konsisten namun tidak PSBB, tapi juga ada daerah yang penambahan kasusnya turun tetapi juga belum konsisten serta masih fluktuatif.
“Juga ada daerah yang penambahan kasusnya tidak mengalami perubahan seperti sebelum PSBB. Ini juga hal-hal seperti ini perlu digarisbawahi: ada apa, kenapa,” kata Jokowi.
Baca Juga: Ini 5 arahan presiden Jokowi soal evaluasi pelaksanaan PSBB
Kedua, dari seluruh provinsi dengan kasus positif terbanyak hanya 3 provinsi yang melakukan status PSBB, yaitu DKI Jakarta, Jabar, dan Sumatra Barat, sedangkan tujuh provinsi lainnya masih non PSBB.