kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jokowi divonis melanggar hukum terkait blokir internet di Papua, Istana angkat bicara


Kamis, 04 Juni 2020 / 05:57 WIB
Jokowi divonis melanggar hukum terkait blokir internet di Papua, Istana angkat bicara
ILUSTRASI. Kondisi saat Papua rusuh. ANTARA FOTO/Tomi/pras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, pihaknya menghormati langkah Pengadilan Tata Usaha Negara yang memvonis Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. 

"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Dini saat dihubungi, Rabu (3/6/2020). 

Dini menyebut, belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari pihak Pemerintah. Hal itu akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara. "Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata dia. 

Baca Juga: Pemerintah akan bahas dengan jaksa pengacara soal pemblokiran internet di Papua

Diberitakan, Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat. 

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020). 

Baca Juga: Diputus melanggar hukum karena blokir internet di Papua, ini kata Menkominfo

Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000. 

Menurut majelis hakim, Internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif. Namun, jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut. Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Divonis Bersalah soal Blokir Internet di Papua, Ini Kata Istana"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×