Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan Menkominfo dan Presiden bersalah telah memblokir internet di Papua pada 2019.
Menanggapi hal itu, Menkominfo Johnny Plate belum membaca amar putusan dari PTUN tersebut. Meski begitu ia memahami keputusan PTUN tidak sepenuhnya sama dengan petitum penggugat.
"Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan PTUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat," ujar Johnny kepada wartawan, Rabu (3/6).
Baca Juga: Divonis melanggar hukum, Menkominfo beralasan blokir internet demi kebaikan
Johnny mengaku menghargai putusan PTUN tersebut. Namun, dia juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat dan akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Sejauh ini saya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut," terang Johnny.
Dia berdalih tak menemukan informasi adanya rapat yang membuat kebijakan tersebut. Johnny bilang bisa saja putusnya internet di Papua saat itu akibat perusakan infrastruktur telekomunikasi.
Baca Juga: Hakim PTUN putuskan Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua
Asal tahu saja, sebelumnya pemerintah memblokir akses internet di Papua pada 21 Agustus lalu. Kebijakan tersebut diakui berkaitan dengan kerusuhan akibat aksi demonstrasi yang terjadi di Papua dan Papua Barat.
Majelis hakim menghukum tergugat 1 Menkominfo dan 2 Presiden Joko Widodo membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000. Adapun, penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News