kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Jokowi dikabarkan akan terapkan PPKM darurat mulai Rabu (30/6)


Selasa, 29 Juni 2021 / 13:03 WIB
ILUSTRASI. Kasus Covid-19 makin tinggi, Presiden Jokowi dikabarkan akan terapkan PPKM darurat mulai Rabu (30/6).


Sumber: The Straits Times | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia berencana memberlakukan pembatasan yang lebih ketat mulai Rabu (30/6), ketika negara terpadat di Asia Tenggara ini memerangi gelombang kedua infeksi virus corona yang didorong varian Delta yang lebih menular.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memimpin rapat internal pada Selasa ini (29/6) untuk membahas rincian tindakan baru yang direncanakan, yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, atau pembatasan kegiatan publik darurat, menurut sumber dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota DPR  seperti dikutip The Strait Times.

"Langkah-langkah baru itu mungkin mengharuskan semua pekerja di sektor yang tidak penting untuk bekerja dari rumah dan melarang makan di restoran," kata seorang anggota komite kesehatan DPR mengatakan kepada The Straits Times dalam sebuah pesan teks.

Saat ini 25% karyawan perusahaan diizinkan bekerja dari kantor dan tempat makan di restoran dibatasi hingga 25% dari kapasitas.

Baca Juga: Aturan PPKM mikro akan direvisi, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00

Perjalanan udara domestik akan diizinkan hanya bagi mereka yang telah divaksinasi dan memiliki hasil tes PCR negatif.

Tidak jelas apakah langkah-langkah baru akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah, di mana kasus telah meningkat tajam bulan ini.

Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain Ibu Kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.

"Kita tunggu saja detail lengkapnya dari Istana (istana presiden)," kata salah satu sumber.

Langkah baru akan menjadi pergeseran dari penguncian lokal saat ini atau PPKM Mikro, yang menurut banyak orang tidak lagi efektif.

Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Minggu (27/6), mengimbau pemerintah memberlakukan lockdown minimal dua minggu, khususnya di Pulau Jawa.

Menurut IDI, penegakan hukum maksimum diperlukan karena lonjakan kasus telah membebani rumah sakit.

Selanjutnya: Kemenkes klaim jumlah tempat tidur untuk penanganan Covid-19 masih mencukupi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×