CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Jokowi dikabarkan akan terapkan PPKM darurat mulai Rabu (30/6)


Selasa, 29 Juni 2021 / 13:03 WIB
Jokowi dikabarkan akan terapkan PPKM darurat mulai Rabu (30/6)
ILUSTRASI. Kasus Covid-19 makin tinggi, Presiden Jokowi dikabarkan akan terapkan PPKM darurat mulai Rabu (30/6).


Sumber: The Straits Times | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia berencana memberlakukan pembatasan yang lebih ketat mulai Rabu (30/6), ketika negara terpadat di Asia Tenggara ini memerangi gelombang kedua infeksi virus corona yang didorong varian Delta yang lebih menular.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memimpin rapat internal pada Selasa ini (29/6) untuk membahas rincian tindakan baru yang direncanakan, yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, atau pembatasan kegiatan publik darurat, menurut sumber dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota DPR  seperti dikutip The Strait Times.

"Langkah-langkah baru itu mungkin mengharuskan semua pekerja di sektor yang tidak penting untuk bekerja dari rumah dan melarang makan di restoran," kata seorang anggota komite kesehatan DPR mengatakan kepada The Straits Times dalam sebuah pesan teks.

Saat ini 25% karyawan perusahaan diizinkan bekerja dari kantor dan tempat makan di restoran dibatasi hingga 25% dari kapasitas.

Baca Juga: Aturan PPKM mikro akan direvisi, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00

Perjalanan udara domestik akan diizinkan hanya bagi mereka yang telah divaksinasi dan memiliki hasil tes PCR negatif.

Tidak jelas apakah langkah-langkah baru akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah, di mana kasus telah meningkat tajam bulan ini.

Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain Ibu Kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.

"Kita tunggu saja detail lengkapnya dari Istana (istana presiden)," kata salah satu sumber.

Langkah baru akan menjadi pergeseran dari penguncian lokal saat ini atau PPKM Mikro, yang menurut banyak orang tidak lagi efektif.

Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Minggu (27/6), mengimbau pemerintah memberlakukan lockdown minimal dua minggu, khususnya di Pulau Jawa.

Menurut IDI, penegakan hukum maksimum diperlukan karena lonjakan kasus telah membebani rumah sakit.

Selanjutnya: Kemenkes klaim jumlah tempat tidur untuk penanganan Covid-19 masih mencukupi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×