kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jokowi cuti, Basuki bisa memutasi PNS


Rabu, 14 Mei 2014 / 19:16 WIB
Jokowi cuti, Basuki bisa memutasi PNS
ILUSTRASI. Soccer Football - FIFA World Cup Qatar 2022 - Final - Argentina v France - Lusail Stadium, Lusail, Qatar - December 18, 2022 Argentina's Emiliano Martinez saves a penalty during the penalty shootout REUTERS/Paul Childs


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan resmi nonaktif dari jabatannya mulai tanggal 31 Mei 2014. Maka dari itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Supriyatno mengatakan, sebagai Plt, Basuki dapat menjalankan sejumlah kebijakan gubernur, termasuk mutasi pegawai negeri sipil (PNS). "Kewenangannya masih terbatas karena hanya Plt. Mutasi PNS pun harus mendapat persetujuan Mendagri (Gamawan Fauzi)," kata Didik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Mendagri pun akan berkoordinasi lebih lanjut bersama gubernur definitif, Jokowi. Pada kesempatan berbeda, Wagub Basuki juga menyatakan perihal sama seusai mendengar penjelasan Mendagri, Rabu pagi tadi. Sebagai Plt Gubernur, Basuki hanya dapat mengusulkan nama-nama PNS yang akan dimutasi dan mengajukannya kepada Mendagri dan Jokowi. Setelah mendapat persetujuan, Basuki dapat langsung memutasi PNS DKI.

"Kita juga tidak boleh mengubah kebijakan yang lalu yang sudah diputuskan oleh Gubernur," kata Basuki.

Aturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pengubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kemudian, pada Pasal 132 A, menyebutkan, Plt kepala daerah dapat membuat kebijakan, kecuali membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dari sebelumnya, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×