Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta per 18 Mei 2014. Dia berjanji tak akan aji mumpung selama menjadi pejabat pelaksana tersebut.
Basuki menempati posisi tersebut menyusul permohonan izin non-aktif Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait Pemilu Presiden 2014. Dia mengatakan bakal melakukan banyak hal, mulai dari kebijakan hingga penetapan keputusan.
"Plt itu ya kayak Gubernur. Bisa bikin kebijakan. Seperti Plt Gubernur di daerah hasil pemekaran yang baru terbentuk. Jadi bisa melakukan semuanya, termasuk beri izin bisa," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Meski demikian, Basuki mengatakan bahwa ia tetap akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Jokowi bila ingin mengambil kebijakan atau menetapkan keputusan, walaupun Jokowi telah berstatus non-aktif. Menurutnya, ia tidak akan mengubah keputusan strategis yang telah dibuat Jokowi.
"Ya harus bilang dong sama bosnya. Kalian kira saya aji mumpung? Kalau Pak Gubernur bilang tidak bisa, masak pas saya bilang bisa, kan lucu. Nanti yang belum dia kerjakan nanti saya kerjakan," ujar Basuki.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi dipastikan akan mulai menjalani cuti panjang per 18 Mei 2014, atau seusai melakukan pendaftaran bakal calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia akan konsentrasi menjalani persiapan menghadapi Pemilu Presiden 2014.
Nonaktif sampai kapan?
Dalam permohonannya, Jokowi akan meminta izin nonaktif dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sejak pendaftaran bakal calon presiden hingga penetapan calon presiden terpilih oleh KPU. Berdasarkan Peraturan KPU 21 Tahun 2014, penetapan calon terpilih akan dilakukan KPU paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara, tanpa menyebutkan tanggal.
Sementara itu, pemungutan suara bisa berlangsung satu putaran atau dua putaran berdasarkan perolehan suara pada pemungutan suara putaran pertama pemilu presiden yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2014. Bila perolehan semua pasangan calon tak sampai 50 persen, maka akan digelar putaran kedua, dengan "mengadu" dua pasangan dengan perolehan suara tertinggi.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan memenangi putaran pertama pemilu presiden, juga harus unggul di 20 persen provinsi di Indonesia selain meraup lebih dari 50 persen suara sah. Bila dua syarat itu tak terpenuhi, maka putaran kedua harus digelar. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News