kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Jokowi-ConocoPhillips bahas pasokan gas domestik


Selasa, 31 Maret 2015 / 16:02 WIB
Jokowi-ConocoPhillips bahas pasokan gas domestik
ILUSTRASI. Ha Seok Jin dalam perannya di drama Korea Blind dan juga beberapa daftar drama Korea lain yang pernah dibintanginya.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menerima kedatangan petinggi perusahaan gas asal Amerika Serikat, ConocoPhillips. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi yang didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, membahas mengenai kepastian pasokan gas untuk dalam negeri. Selama ini, mayoritas gas produksi Conoco memang untuk memenuhi pasar ekspor.

Sudirman menjelaskan, selama ini 24% kebutuhan elpiji nasional dipasok dari Conoco. "Conoco adalah significant contributor untuk produksi nasional," ujar Sudirman, Selasa (31/3) di Kantor Presiden, Jakarta. Conoco juga memproduksi minyak. Bahkan 5%-10% minyak kebutuhan dalam negeri dipasok dari Conoco.

CEO Conoco Ryan Lance yang hadir dalam pertemuan tersebut  mengatakan, Conoco berkomitmen terus meningkatkan investasi di Indonesia. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan investasi US$ 2,5 miliar setiap tahun dalam kurun empat tahun.

Conoco sudah menanamkan modal di Indonesia sejak 40 tahun lalu.  Kini Conoco mengelola sejumlah blok migas di beberapa titik di Indonesia. Beberapa blok migas akan habis masa kontraknya dalam waktu 5-10 tahun lagi.

Kontrak yang akan habis dalam waktu paling dekat yaitu di South Jambi B Blok, yang akan habis pada Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×