kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Jokowi beri deadline perpu kekerasan seksual anak


Jumat, 13 Mei 2016 / 19:00 WIB
Jokowi beri deadline perpu kekerasan seksual anak


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada jajarannya segera menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan pengganti undang-undang (perppu) kekerasan seksual anak sebelum 18 Mei.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, perintah tersebut telah diberikan kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk mempercepat pembahasan rancangan perppu tersebut.

"Kalau bisa dalam waktu-waktu ini sebelum tanggal 18, karena besok presiden berangkat ke Bali, kemudian Minggu pagi akan berangkat ke Korea Selatan dan 20 harus diberikan ke DPR," katanya di Komplek Istana Negara Jumat (13/5).

Pramono mengatakan, percepatan diminta karena pemerintah melihat keberadaan perppu tersebut penting. Pemerintah berkeinginan untuk menerbitkan Perppu tentang Kekerasan Seksual Anak karena mereka memandang bahwa kejahatan seksual terhadap anak saat ini sudah mengkhawatirkan.

Rencananya perppu itu akan berisi tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual anak dari yang sebelumnya 15 tahun menjadi 20 tahun penjara.  Selain itu, perppu juga akan berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan, salah satunya dengan kebiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×