kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Jokowi Akhirnya Tanggapi Isu Presiden 3 Periode, Ini Penjelasannya


Jumat, 01 April 2022 / 11:05 WIB
Jokowi Akhirnya Tanggapi Isu Presiden 3 Periode, Ini Penjelasannya
ILUSTRASI. Jokowi Akhirnya Tanggapi Isu Presiden 3 Periode, Ini Penjelasannya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara terkait isu penambahan masa jabatan. Jokowi meminta semua pihak mematuhi aturan yang tertuang dalam konstitusi.

Belakangan ini, isu penambahan masa jabatan presiden ramai dibicarakan. Isu yang beredar adalah masa jabatan Presiden Jokowi ditambah beberapa tahun dan menunda pemilu 2024.

Isu lainnnya adalah masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang satu kali masa jabatan. Dengan demikian, jabatan presiden Jokowi menjadi tiga kali.

Jokowi menegaskan, semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya seusai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/03/2022). “Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya,” ujar Presiden.

Baca Juga: Jokowi Instruksi Gaji Kepala Desa Dibayar Per Bulan, Berapa Gaji Kades & Perangkat?

Sebelumnya, dalam perjalanan kerja tersebut, banyak warga meneriakkan Jokowi tiga periode.

Selama ini, isu Jokowi tiga periode dan penambahan masa jabatan juga berhembus di kalangan DPR serta pemerintahan.

Meski demikian, pemerintah sebenarnya sudah menjadwalkan pelaksanaan Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Pemilu serentak ini untuk memilih anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×