kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jokowi akan tetap melakukan deregulasi


Sabtu, 08 April 2017 / 16:45 WIB
Jokowi akan tetap melakukan deregulasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyatakan akan tetap melanjutkan upaya pemangkasan penghambat investasi. Hal ini ditegaskan presiden kendati Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan ini menyatakan kewenangan pencabutan peraturan daerah oleh gubernur dan menteri karena bertentangan dengan UUD 1945.

Pemerintah menghormati keputusan tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga akan mencari cara agar deregulasi tetap bisa dilakukan tanpa harus mengabaikan putusan MK.

Salah satunya dengan memperhatikan tinjauan aspek hukum yang berlaku. "Akan terus kita lakukan. Yang paling penting kita tetap melihat payung hukum yang ada, tidak boleh berhenti. Tapi kita harus menghormati hasil MK tadi," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Sabtu (8/4).

Jokowi mengatakan, deregulasi masih penting dilakukan karena pemerintah masih memerlukan upaya tersebut untuk menyederhanakan perizinan, agar investasi dan pertumbuhan ekonomi bisa digenjot.

"Kami ingin melakukan itu untuk menghilangkan hambatan-hambatan investasi, baik pusat maupun daerah karena kami harus sadar bahwa kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanggung jawab saya dari pusat sampai daerah itu semua harus diselesaikan," katanya.

Catatan saja, Mahkamah Konstitusi pekan ini mengabulkan sebagian uji materi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Mereka mengabulkan uji materi terhadap ketentuan Pasal 251 ayat 2, 3,8 dan 4 dengan menyatakan ketentuan yang terdapat dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur ketentuan bahwa gubernur, menteri bisa membatalkan peraturan daerah kabupaten atau kota.

MK dalam pertimbangan putusannya menyatakan, keberadaan ketentuan tersebut telah menegaskan peran MA dalam menjalankan peran mereka menguji peraturan di bawah UU. Bukan hanya itu, MKĀ  juga menyatakan, ketentuan dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan rezim peraturan perundang-undangan yang dianut Indonesia.


Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, putusan tersebut sedikit banyak akan mempengaruhi upaya pemerintah dalam melakukan deregulasi aturan penghambat investasi.
"Tentu saja, itu dampaknya banyak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×