Reporter: Fahriyadi |
JAKARTA. Polemik soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mendekati kata akhir. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan segera menandatangani penetapan UMP DKI Jakarta yang nilainya Rp 2.200.000.
"Tadi sudah ketemu dengan serikat pekerja, buruh, dan dewan pengupahan, angkanya Rp 2,2 juta. Ini sudah adil menurut saya," kata Jokowi di Balaikota, Selasa (20/11).
Menurut Jokowi, ia sudah bertemu dengan perwakilan pengusaha yakni Apindo dan sudah menampung semua aspirasi mereka.
Perihal angka Rp 2,2 juta, Jokowi menganggap angka ini mewakili keinginan kedua pihak baik buruh maupun pengusaha yang sudah ditemuinya hari ini.
"Hari ini saya tandatangani," ujarnya.
Asal tahu saja, Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada pekan lalu telah menetapkan rekomendasi UMP DKI sebesar Rp 2.216.243. UMP tersebut naik 44% dari UMP tahun 2012 sebesar Rp 1.529.150. Selain itu, UMP itu juga setara dengan 111,7% angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menanggapi kabar ini, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan akan menunggu keputusan resmi Gubernur DKI Jakarta berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kami baru akan yakin diputuskan jika sudah dalam bentuk Pergub, karena tadi beliau menyatakan bakal memutuskan besaran UMP secara bijak, dan pada rapat tadi belum disebut soal angka," ujarnya.
Menurutnya pengusaha belum akan mengambil sikap sebelum menerima keputusan ini dalam bentuk Pergub. "Nanti baru akan kita konsolidasi, apakah angka UMP itu sesuai dengan tingkat kemampuan pelaku usaha atau justru memberatkan," jelasnya.
Sarman memberi catatan bahwa pengusaha menginginkan angka win-win solution yang membuat usaha langgeng dan buruh sejahtera. Ia yakin Jokowi bakal mengambil keputusan yang adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News