Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pihak buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia(MPBI) akan kembali menggelar unjuk rasa besar-besaran pada, Kamis (22/11). Aksi ini akan diikuti sekitar 70 ribu buruh yang berencana akan mendatangi Istana Negara, Balai kota DKI Jakarta, dan Gedung DPR RI.
Muhammad Rusdi Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI) mengatakan, aksi unjuk rasa buruh ini untuk menekankan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menetapkan UMP dan UMK 2013 di atas Rp 2 juta atau setara 150% nilai Kebutuhan Hidup Layak(KHL). "Aksi akan mulai dari bundaran HI baru ke Istana dan ditutup di gedung DPR," ujarnya kepada Kontan, Senin (19/11).
MPBI sendiri mengundurkan rencana aksi unjuk rasa menjadi tanggal 22 November dari rencana awal tanggal 20 November. Rusdi beralasan, pengunduran jadwal unjuk rasa untuk lebih menguatkan persiapan aksi di internal serikat buruh.
Pihak buruh memastikan peserta unjuk rasa terdiri dari 70 ribu sampai 100 ribu buruh. Para buruh tersebut berasal dari daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Serang, Banten, Cilegon, dan Cimahi.
Menurut Rusdi dalam aksi unjuk rasa ini buruh membawa berbagai macam isu dari masalah upah sampai jaminan kesehatan. Isu pertama yang akan dibawa dalam unjuk rasa adalah penetapan UMP dan UMK 2013 haus di atas Rp 2 juta atau setara 150% KHL.
"Buruh juga menolak upaya Apindo(Asosiasi Pengusaha Indonesia) untuk menggugat penetapan nilai UMP DKI Jakarta dan UMK Bekasi tahun 2013," ungkapnya.
Kemudian, buruh menolak rencana Apindo dan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia(ABADI) untuk melakukan uji materi peraturan tentang alih daya ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN). Seperti diketahui Menteri Kemenakertrans Muhaimin Iskandar, memastikan, bahwa pelaksanaan pekerjaan alih daya hanya untuk lima bidang pekerjaan saja.
Rusdi melanjutkan, dalam unjuk rasa Kamis nanti, buruh juga meminta Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyelesaikan peraturan turunan tentang Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Buruh meminta pelaksanaan jaminan kesehatan pada 1 Januari 2014 adalah untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali serta pembayaran iuran dibebankan seluruhnya kepada pengusaha.
Selain itu, pihak buruh juga menyampaikan menolak rencana pemerintah dan DPR RI yang akan membahas dan menetapkan Rancangan Undang Undang(RUU) Keamanan Nasional(Kamnas). Hal ini dianggap mengancam kebebasan para buruh bersuara dan menyampaikan pendapatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News