kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Jokowi akan bentuk Badan Ekonomi Kreatif


Selasa, 28 Oktober 2014 / 13:15 WIB
ILUSTRASI. Rupiah berpotensi lanjut tertekan pada perdagangan Selasa (16/5). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Visi dan misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam bidang ekonomi kreatif nantinya akan diurusi oleh badan baru. Badan yang satu level di bawah kementerin itu akan dinamikan Badan Ekonomi Kreatif.

"Itu akan menjadi badan ekonomi kreatif agar jangkauannya lebih kuat. Posisinya, sedikit di bawah kementerian," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Selasa (28/10).

Dalam pelaksanaan pemilu presiden lalu, Jokowi-JK sempat berjanji akan menggerakkan sektor ekonomi kreatif. Ide ini bahkan menggerakkan kalangan penggiat seni untuk membantu Jokowi-JK pada pilpres lalu.

Jokowi-JK berjanji akan memberikan perlindungan penuh bagi karya kreatif dan inovasi. Tiga sumber hukum yang ada sekarang ini dianggap tidak menguntungkan negara dan bangsa. Tiga sumber hukum itu adalah HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) untuk melindungi kepentingan individu dan perusahaan, WIPO (World Intellectual Property Organization) untuk melindungi hak suku tertentu dan GPL (General Public License) untuk melindungi karya kebudaan sebagai milik seluruh umat manusia.

Saat pengenalan Kabinet Kerja lalu, sempat ada kekecewaan dari para pendukung Jokowi. Mereka melihat ekonomi kreatif tidak ada dalam 34 menteri yang dikenalkan Jokowi pada Minggu (26/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×