kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

JK : Penjualan saham Isat dari STT ke Qtel Sah


Jumat, 13 Juni 2008 / 17:48 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test

JAKARTA. Kontroversi penjualan saham Indosat Tbk sebesar 40,8% oleh Singapore Telemedia Technologies (STT) ke Qatar Telecom (QTel) terus bergulir. Meski demikian, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa penjualan tersebut merupakan transaksi bisnis biasa. "Itu sah-sah saja," ujarnya di Istana Wapres, Jumat (13/6).

Meski demikian, Wapres mengatakan, sesuai regulasi Bapepam, seharusnya STT melakukan tender offer terlebih dahulu karena jumlah transaksinya melebihi 25 persen. Dia bilang, hal itu harus disampaikan ke pemegang saham lain, karena adanya asas keterbukaan. Pemerintah sendiri, menurut Kalla, tidak begitu tertarik untuk membeli kembali saham Indosat dari QTel.

Sekadar mengingatkan, Jumat (6/6) lalu, Qtel mengumumkan telah membeli 40,8 persen saham Indosat melalui Asian Mobile Holding (AMH). Dalam struktur STT, AMH adalah pemilik Indonesia Communication Limited (ICL) yang tercatat sebagai pemegang saham Indosat. Pada perjanjian itu, Qtel membayar sebesar S$ 2,4 miliar dolar Singapura atau US$ 1,8 miliar atau  setara dengan Rp16,74 trilyun.

Terkait hal itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penjualan 40,8 persen saham Singapore Technologies Telemedia (STT) di PT Indosat Tbk kepada Qatar Telecom (Qtel) merupakan tindakan tidak beretika dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Itu dikarenakan STT masih terlibat proses hukum di tingkat Mahkamah Agung. Namun belakangan, STT justru menjual sahamnya.

Berdasarkan putusan pengadilan berjangka waktu satu tahun, KPPU meminta Temasek (induk perusahaan STT) melepas 5 persen kepemilikannya di Indosat atau Telkomsel kepada penawar yang tidak memiliki afiliasi atau mengurangi kepemilikan hingga 50 persen di kedua operator tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×