CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

JK minta kerukunan agama terus dijaga


Jumat, 16 Agustus 2013 / 14:32 WIB
JK minta kerukunan agama terus dijaga
ILUSTRASI. Lidah buaya.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta, dalam memperingati kemerdekaan Indonesia ke 68 pada Sabtu (17/8), seluruh komponen bangsa terus menjaga kerukunan antar umat beragama.

JK yakin, toleransi kerukunan umat beragama di Indonesia bisa terjaga dengan baik. Menurutnya, kasus yang terjadi akhir-akhir ini, seperti kasus Ahmadiyah dan Syiah hanya sebagian kecil persoalan.

"Bahwa masih ada masalah memang iya. Tetapi itu kan hanya sebagian kecil," kata JK kepada KONTAN seusai menghadiri sidang DPR RI di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (16/8).

Menurut JK, di negara lain, konflik akibat perbedaan agama, suku, ras, dan antar golongan jauh lebih dahsyat dibandingkan Indonesia.

Ketua DPR, Marzuki Alie menimpali, sejumlah kasus kekerasan berbau SARA di beberapa daerah terjadi akibat masyarakat Indonesia masih belum sepenuhnya memahami adanya perbedaan.

"Ini semua akibat sebagian masyarakat kita belum memahami basis sejarah berdirinya NKRI yang menghargai kemajemukan Bhineka Tunggal Ika," kata Marzuki dalam kesempatan yang sama.

Karena itu, lanjut dia, masalah ini harus segera diatasi oleh semua elemen bangsa. "Kita harus mempelajari dan menyadari apa basis sejarah negara kita berdiri. Kan Indonesia didirikan bukan untuk jadi negara Islam, misalnya," kata Marzuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×