kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Ini formula baru penghitungan UMP


Kamis, 15 Oktober 2015 / 17:21 WIB
Ini formula baru penghitungan UMP


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi jilid IV, Kamis (15/10).

Salah satunya berisi tentang kebijakan pengupahan buruh.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, bilang, formula penghitungan upah buruh menggunakan tiga komponen.

Komponen itu adalah upah minimium pada tahun berjalan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Rumusnya, besaran upah minimum provinsi (UMP) = (UMP tahun berjalan x inflasi x pertumbuhan ekonomi) + UMP tahun berjalan.

"UMP tahun ini sebagai basis penghitungan UMP tahun depan," kata Darmin.

Namun, Darmin menambahkan, formula baru ini tidak berlaku di delapan provinsi.

Alasannya, delapan provinsi itu belum memiliki UMP yang sesuai standar kehidupan hidup layak (KHL).

"Kalau mau disesuaikan KHL, mereka harus naik tinggi, ini akan memberatkan," tandas Darmin.

Oleh karena itu, pemerintah akan memberi waktu transisi selama empat tahun bagi daerah itu untuk menyesuaikan dengan formula UMP baru.

Namun Darmin tak merinci delapan daerah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×