kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Ini formula baru penghitungan UMP


Kamis, 15 Oktober 2015 / 17:21 WIB
Ini formula baru penghitungan UMP


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi jilid IV, Kamis (15/10).

Salah satunya berisi tentang kebijakan pengupahan buruh.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, bilang, formula penghitungan upah buruh menggunakan tiga komponen.

Komponen itu adalah upah minimium pada tahun berjalan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Rumusnya, besaran upah minimum provinsi (UMP) = (UMP tahun berjalan x inflasi x pertumbuhan ekonomi) + UMP tahun berjalan.

"UMP tahun ini sebagai basis penghitungan UMP tahun depan," kata Darmin.

Namun, Darmin menambahkan, formula baru ini tidak berlaku di delapan provinsi.

Alasannya, delapan provinsi itu belum memiliki UMP yang sesuai standar kehidupan hidup layak (KHL).

"Kalau mau disesuaikan KHL, mereka harus naik tinggi, ini akan memberatkan," tandas Darmin.

Oleh karena itu, pemerintah akan memberi waktu transisi selama empat tahun bagi daerah itu untuk menyesuaikan dengan formula UMP baru.

Namun Darmin tak merinci delapan daerah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×