kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

JK bantah bahas kasus bioremediasi dengan Chevron


Jumat, 31 Oktober 2014 / 18:31 WIB
JK bantah bahas kasus bioremediasi dengan Chevron
ILUSTRASI. Meniran bermanfaat menurunkan asam urat tinggi.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah telah membicarakan kasus korupsi bioremediasi dengan PT Chevron Pacific Indonesia. Ia memang mengaku telah bertemu dengan sejumlah petinggi Chevron.

Namun, dalam pertemuan tersebut hanya membicarakan soal komitmen perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu, dalam meningkatkan produksi minyak.

"Kita hanya bahas masalah investasi, mereka berniat terus meningkatkan investasi di Indonesia," ujar JK, Jumat (31/10) di kantornya di Jalan Veteran, Jakarta.

Bahkan menurutnya, Chevron juga berniat untuk mempercepat proyek Indonesian Deepwater Development (IDD) di selat Makassar.

Menurut JK Chevron berkomitmen untuk tetap melanjutkan rencana pengembangan proyek tersebut.

JK juga mengaku Chevron mengeluhkan beberapa persoalan yang dihadapi di bidang investasi. Misalnya saja soal lamanya izin yang dikeluarkan pemerintah.

Sebelumnya, Vice President Policy, Government and Public Affairs Chevron, Yanto Sianipar mengatakan, selain membicarakan masalah investasi, juga dibicarakan masalah kepastian hukum. Terkait itu, Chevron mengeluhkan soal kepastian hukum atas kasus korupsi dalam proyek bioremediasi, yang melibatkan beberapa karyawannya.

Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung telah memvonis salah seorang karyawannya Bachtiar Abdur Fatah hukuman penjara empat tahun, dan denda Rp 200 juta.

Bachtiar dan tiga karyawan Chevron lainnya dianggap bersalah, dan merugikan keuangan negara hinga US$ 23,36 juta. Yanto mengaku pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah bukti baru, sebagai bahan untuk pengajuan peninjauan kembali (PK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×