kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.878   -57,00   -0,32%
  • IDX 5.844   -51,66   -0,88%
  • KOMPAS100 758   -6,91   -0,90%
  • LQ45 578   -5,80   -0,99%
  • ISSI 202   -0,66   -0,33%
  • IDX30 328   -3,56   -1,08%
  • IDXHIDIV20 403   -4,41   -1,08%
  • IDX80 86   -0,77   -0,89%
  • IDXV30 109   -0,66   -0,60%
  • IDXQ30 106   -1,18   -1,10%

JK: Bansos untuk rumah ibadah tak dihapus


Selasa, 23 Desember 2014 / 12:40 WIB
ILUSTRASI. Belanja Negara Baru Tersalurkan Rp 1.254,7 Triliun atau 41,0% dari Target Hingga Semester I 2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan, penghapusan dana bantuan sosial tidak sepenuhnya dilakukan. Dana bansos untuk pos-pos penting seperti rumah ibadah, masih boleh disalurkan.

"Itu dihapus terbatas. Untuk yang penting saja, seperti rumah ibadah tetap ada," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (23/12).

Diakuinya, dana bansos selama ini kerap disalahgunakan untuk kepentingan politik. Setiap menjelang pemilihan kepala daerah, kata dia, terjadi tren peningkatan dana bansos.

"Bansos yang katakanlah untuk kebutuhan yang tidak urgent ya memang banyak yang digunakan untuk kebutuhan politik. Lihat saja trennya, begitu mau pilkada bansos naik," ucap Kalla.

Penghapusan dana bansos ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Presiden meminta dana bansos di semua pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten dihapuskan.

Tjahjo mengatakan, penghapusan anggaran bansos dilakukan atas dasar banyaknya tindak penyelewengan atas dana tersebut. Tindakan penyelewengan tersebut dilakukan oleh kepala daerah atau DPRD.

Ia juga mengatakan, masih ada pos anggaran bansos yang diperbolehkan. Penghapusan anggaran bansos akan mulai dilaksanakan pada evaluasi RAPBD tahun 2015 mendatang. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×