kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jika salah, Kemenkeu akan pecat pegawai Bea Cukai


Jumat, 22 Juni 2012 / 17:05 WIB
Jika salah, Kemenkeu akan pecat pegawai Bea Cukai
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BNI hari ini Senin 7 Juni 2021, periksa sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/11/2020.


Reporter: Herlina KD, Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak akan memberikan toleransi bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang tertangkap tangan menerima suap baru-baru ini. Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, Kemenkeu akan memberhentikan pegawai yang bersangkutan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan saat ini Kemenkeu sedang menunggu hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib. "Kalau terbukti ada pelanggaran disiplin berat, akan kami berhentikan," ujarnya Jumat (22/6).

Menurutnya, sesuai prosedur yang ada, Kemenkeu akan memberikan skorsing bagi pegawai tersebut sebelum diberhentikan. Kiagus bilang, peraturan di Kemenkeu mengatakan, pegawai yang terbukti melakukan kesalahan terkait penyalahgunaan jabatan, akan diberhentikan tidak hormat. Tapi, hal ini tidak berlaku bagi pegawai yang melakukan kesalahan tapi tidak menyalahgunakan jabatan.

Saat ini, Kemenkeu masih menunggu adanya kekuatan hukum yang tetap (inkrah). Meski begitu, "Kalau kita memandang bahwa dia (pegawai yang bersangkutan) melanggar satu disiplin, maka bisa saja diberhentikan," ungkap Kiagus.

Catatan saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan kasus penangkapan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai ke Mabes Polri. Setelah didalami, KPK ternyata tidak berwenang menangani kasus ini.

Alasannya, pegawai Bea Cukai yang ditangkap yakni Wahono hanya merupakan seorang Kepala Sub Seksi Kargo Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, melihat posisi dari pegawai Bea Cukai itu, yang bersangkutan tidak bisa dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Padahal, sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, lembaga itu hanya dapat menangani kasus pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau mengakibatkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.

Bambang mengatakan, barang bukti dan tujuh orang yang sudah ditangkap akan diserahkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Nantinya, antara penyidik KPK dengan Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib kasus tersebut.

Hingga saat ini, belum diketahui nasib ketujuh orang tersebut, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×