Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Aparat Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga orang calo yang diduga melakukan tindakan penipuan kepada importir dari PT DPS. Ketiga calo yang ditangkap tersebut berinisial JND (37), ST, dan ABR.
Agus Rofiudin, Kepala Humas BC Pelabuhan Tanjung Priok, bilang, ketiga pelaku ditangkap setelah PT DPS melaporkan, bahwa ketiga calo itu menawarkan bantuan untuk memperoleh kontainer yang akan diimpornya.
Tawaran bantuan itu dilakukan jika PT DPS mau menyerahkan uang senilai Rp 125 juta. Oleh calo, uang Rp 125 juta itu akan ia gunakan untuk menyogok petugas.
Untuk melancarkan aksinya itu, ketiga calo itu mencatut salah satu nama seorang pejabat BC berinisial CB yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai IV BC Pelabuhan Tanjung Priok.
"Ketiga pelaku telah kami amankan, dan untuk pemeriksaan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok," jelas Agus. (Madina Nusrat/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News