kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK serahkan kasus bea cukai ke polisi


Jumat, 22 Juni 2012 / 06:29 WIB
KPK serahkan kasus bea cukai ke polisi
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus penangkapan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai ke Mabes Polri. Setelah didalami, KPK ternyata tidak berwenang menangani kasus ini.

Alasannya, pegawai Bea Cukai yang ditangkap yakni Wahono hanya merupakan seorang Kepala Sub Seksi Kargo Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, melihat posisi dari pegawai Bea Cukai itu, yang bersangkutan tidak bisa dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Padahal, sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, lembaga itu hanya dapat menangani kasus pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau mengakibatkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.

Bambang mengatakan, barang bukti dan tujuh orang yang sudah ditangkap akan diserahkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Nantinya, antara penyidik KPK dengan Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib kasus tersebut.

Hingga saat ini, belum diketahui nasib ketujuh orang tersebut, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. "Itu nantinya akan menjadi wewenang Bareskrim," ujar Bambang.

Rabu lalu (20/6), penyidik KPK menangkap tujuh orang yang satu di antaranya adalah pegawai Bea Cukai. Awalnya, KPK menduga kasus ini adalah pemerasan yang dilakukan oleh seorang pegawai Bea Cukai terhadap seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial A. Dari penangkapan itu, KPK mendapatkan barang bukti berupa uang senilai Rp 150 juta. Diduga uang ini merupakan pelicin agar barang milik warga Amerika Serikat itu bisa keluar dari Bandara Soekarno Hatta.

Kepala Humas Bea Cukai Martediansyah mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari reformasi di lembaganya. Tim internal Bea Cukai dan Kementerian Keuangan juga ikut mendampingi penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×