kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika penerima bantuan subsidi gaji meninggal, ahli waris berhak menerima


Jumat, 11 Desember 2020 / 06:09 WIB
Jika penerima bantuan subsidi gaji meninggal, ahli waris berhak menerima
ILUSTRASI. Jika penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) meninggal dunia, maka bantuan tersebut tetap dapat diterima oleh ahli waris. KONTAN/Dewo Putro


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun kriteria penerima manfaat BSU ini yaitu, Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki upah/gaji di bawah Rp 5 juta. 

"Selain itu kita menjaga agar prosesnya langsung diterima penerima manfaat. Oleh karena itulah BSU ini kita transfer langsung ke rekening yang bersangkutan," terang Reza Hafiz.

Catatan saja, penerima manfaat BSU ini mencapai 12,4 juta jiwa dengan total anggaran yang direalisasikan Rp 29,7 triliun. “BSU termin pertama pada periode September-Oktober 2020 telah terealisasi sebanyak 98,8%. Artinya sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan. 

Baca Juga: Realisasi subsidi gaji mencapai Rp 28,15 triliun hingga awal Desember 2020

Kini, BSU telah mencapai tahap lima termin kedua pada periode November-Desember 2020 yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90%," ujar Reza. 

Demi menjaga transparansi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan pembaruan data penerima tiap minggunnya. 

"Basis datanya berdasarkan laporan bank. Jadi misalnya Bank Mandiri sebagai bank penyalur, dalam satu minggu menyalurkan 1 juta data penerima manfaat, kita dapat datanya setelah selesai penyalurannya. Tapi bukan hanya bank Mandiri, tapi ada empat bank Himbara lainnya," tutur Reza.

Selanjutnya: ​Cara mengecek bantuan subsidi upah guru agama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×