kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Jika diminta, PPATK siap telusuri Teman Ahok


Selasa, 21 Juni 2016 / 16:39 WIB
Jika diminta, PPATK siap telusuri Teman Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Muhammad Yusuf, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, PPATK belum melakukan penelusuran dugaan aliran dana Rp 30 miliar kepada "Teman Ahok". Dugaan aliran dana ini dilontarkan anggota Komisi III DPR Junimart Girsang saat rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan lalu.

PPATK masih menunggu permintaan penelusuran dari KPK sehingga rincian pemberi dan penerima dana dapat ditelusuri lebih jelas. "Kami masih menunggu informasi dari KPK. Ini kan informasinya dari Pak Junimart (PDI-P). Apakah transaksinya by transfer atau by cash kan kami belum tahu," ujar Yusuf, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

PPATK akan bergerak jika ada permintaan KPK karena dugaan aliran dana tersebut saat ini tengah ditelisik KPK. Yusuf menambahkan, pihaknya sebetulnya bisa bergerak tanpa harus diminta pihak KPK, namun ia menolak berkomentar lebih jauh. "Tapi karena kami lembaga intelijen, (informasinya) tidak bisa dikatakan," kata dia.

Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan, Junimart Girsang menyebutkan, ada aliran dana sebesar Rp 30 miliar yang mengalir ke Teman Ahok dari perusahaan pengembang reklamasi di Pantai Utara, Jakarta.

Junimart mengaku memiliki dokumen terkait informasi tersebut. Namun, ia enggan menyebutkan dari mana informasi tersebut didapatkannya.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan segera menaikkan kasus reklamasi ke tahap penuntutan. Mengenai dugaan aliran dana Rp 30 miliar tersebut, KPK akan mengusutnya.

(Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×