kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Jibril: Disebut Teroris Tak Masalah Asal Bukan Koruptor


Selasa, 23 Februari 2010 / 13:30 WIB
Jibril: Disebut Teroris Tak Masalah Asal Bukan Koruptor


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Terdakwa kasus teroris Muhammad Jibril, pemilik situs arrahmah.com menyatakan ia tak takut dengan ancaman dakwaan dan juga stigma pelaku teror. Ia menegaskan sudah siap dengan semua akibat dari tindakannya. Menurutnya, lebih baik disebut pelaku teror daripada koruptor.

"Mau dituduh sebagai teroris saya gak masalah, asal bukan koruptor," katanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2).

Jaksa Penuntut Umum Firmansyah mengatakan, terdakwa dinilai telah ikut serta dengan memberikan bantuan dana terkait peledakan bom di dua Hotel, JM Marriot da Ritz Carlton. Ia bilang, terdakwa didakwa dengan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Jibril didakwa menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, yang mana informasi itu tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib yang mengakibatkan terjadinya peledakan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton.

Selain itu, Jibril juga didakwa telah membuat paspor dengan menggunakan identitas palsu. Perbuatan ini melanggar Pasal 266 Ayat 2 KUHP. "Bahwa terdakwa dengan sengaja menggunakan passport Republik Indonesia Nomor S335026 atas nama Muhammad Ricky Ardhan, berangkat ke Mekkah yang mana identitas dalam passport tersebut adalah palsu dan bertentangan dengan kebenaran," tegas Firmansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×