kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Muhammad Jibril Terancam Bui Satu Tahun


Selasa, 23 Februari 2010 / 13:00 WIB
Muhammad Jibril Terancam Bui Satu Tahun


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sidang perdana kasus terorisme dengan terdakwa Muhammad Jibril selaku pemilik situs Arrahmah.com hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum Firmansyah mengatakan, terdakwa dinilai menyembunyikan keberadaan informasi gembong terorisme Noordin M Top yang mengakibatkan terjadinya peledakan bom di dua hotel JM Marriot da Ritz Carlton.

Firmansyah menilai terdakwa juga memiliki hubungan erat dengan Noordin M Top karena selama belajar di Pondok Pesantren tersebut Lukmanul Hakim Johor Baru Malaysia bertemu dengan Noordin yang tak lain guru di tempat tersebut. "Dengan demikian antara terdakwa dengan Noordin sudah sejak lama mempunyai hubungan emosional seorang murid terhadap gurunya," ujar Firmansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2).

Jibril didakwa dengan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Jibril didakwa menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, yang mana informasi itu tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib yang mengakibatkan terjadinya peledakan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton.

Selain itu, ia juga didakwa telah membuat paspor dengan menggunakan identitas palsu. Perbuatan ini melanggar Pasal 266 Ayat 2 KUHP. "Bahwa terdakwa dengan sengaja menggunakan passport Republik Indonesia Nomor S335026 atas nama Muhammad Ricky Ardhan, berangkat ke Mekkah yang mana identitas dalam passport tersebut adalah palsu dan bertentangan dengan kebenaran," tegas Firmansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×