kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jet pribadi akan dimudahkan masuk ke Indonesia


Sabtu, 13 Agustus 2016 / 23:10 WIB
Jet pribadi akan dimudahkan masuk ke Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

BATAM. Pemerintah berencana melonggarkan kebijakan penerbangan jet pribadi demi menarik para turis kelas atas ke Indonesia.

Menurut Ketua Bidang Wisata Pantai Kementerian Pariwisata Sudirman Saad, jalan yang akan ditempuh pemerintah yakni melakukan deregulasi peraturan penerbangan jet pribadi.

"Kami itu diperbaiki aturannya sehingga bisa memicu arus wisatawan level high class masuk ke wilayah kita (Indonesia)," ujar Sudirman di Batam, Jumat (12/8).

Saat ini pengaturan penerbangan jet pribadi ada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Permenhub Nomor 66 Tahun 2015.

Berdasarkan aturan tersebut, ada 3 izin yang harus dipenuhi penerbangan niaga tidak berjadwal luar negeri layaknya jet pribadi. Syaratnya yaitu wajib mengantongi izin diplomatic clearance dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), security cleareance dari TNI, flight approval dari Kemenhub.

Aturan yang bertujuan meminimalisir pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah negara itu dianggap menghambat sektor pariwisata yang sedang mengincar turis kelas atas untuk datang ke Indonesia.

Rencana deregulasi aturan penerbangan jet pribadi juga menjadi salah satu kesepakatan rapat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia yang digelar di Lombok.

Diharapkan, deregulasi aturan tersebut mampu mendorong percepatan pengembangan pariwisata, khususnya wisata bahari. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×