kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.483.000   -8.000   -0,54%
  • USD/IDR 15.625   39,00   0,25%
  • IDX 7.501   -55,86   -0,74%
  • KOMPAS100 1.166   -9,50   -0,81%
  • LQ45 931   -8,15   -0,87%
  • ISSI 225   -1,55   -0,68%
  • IDX30 480   -4,44   -0,92%
  • IDXHIDIV20 578   -5,67   -0,97%
  • IDX80 133   -1,10   -0,83%
  • IDXV30 141   -1,17   -0,82%
  • IDXQ30 161   -1,39   -0,86%

Jessica Kumala Wongso Kembali Ajukan PK Kasus Kopi Sianida


Rabu, 09 Oktober 2024 / 16:17 WIB
 Jessica Kumala Wongso Kembali Ajukan PK Kasus Kopi Sianida
ILUSTRASI. Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/n


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.

Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.

"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.

Baca Juga: Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Ia menyebutkan, keputusan untuk mengajukan PK ini tidaklah mudah karena Jessica sudah menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Bebas Bersayarat (BB) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Otto mengaku harus melakukan diskusi panjang dan berhari-hari meskipun upaya PK sebenarnya telah disiapkan sejak lama.

"Tapi Jessica tetap mengatakan, 'saya tidak, saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu'," ujar Otto.

Sebelumnya, Jessica dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.

Baca Juga: Serial Jessica Wongso Hadir di Netflix

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyebut Jessica menerima remisi 58 bulan dan 30 hari.

Adapun Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak PK yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Kembali Ajukan PK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/09/14121141/kasus-kopi-sianida-jessica-kumala-wongso-kembali-ajukan-pk.

Selanjutnya: Bank Asal Afrika, Tyme Group, Bersiap Ramaikan Industri Keuangan Indonesia

Menarik Dibaca: Resep Coto Makassar Tanpa Santan, Makin Enak Dilengkapi Sambal Tauco

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×