kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jemaah yang Menunda Haji Karena Hamil dapat Diberangkatkan Tahun Depan


Jumat, 24 Mei 2024 / 16:50 WIB
Jemaah yang Menunda Haji Karena Hamil dapat Diberangkatkan Tahun Depan
ILUSTRASI. Kuota dari jemaah yang menunda keberangkatannya akan diisi oleh calon jemaah yang terdaftar pada kuota cadangan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Spt.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon jemaah haji yang telah terdaftar untuk berangkat pada tahun 2024, namun harus menunda keberangkatannya karena sedang hamil, dapat mengikuti ibadah haji pada tahun 2025 mendatang.

Penjelasan ini disampaikan oleh Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Abdul Haris, ketika ditanya oleh wartawan setelah mengirimkan rombongan jemaah haji kloter 50 di Asrama Haji Sukolilo Surabaya.

"Ada satu orang yang tunda berangkat dari kloter 50. Tunda tahun ini jadi tahun depan karena kebetulan hamil. Dan ini adalah pilihan karena yang bersangkutan itu sudah menikah selama 15 tahun, belum pernah hamil, dan baru tahu hamil anak pertama saat menjelang keberangkatan sehingga memilih untuk menunda keberangkatannya," ungkap Haris, Jumat (24/5/2024).

"Dibedakan ya antara gagal berangkat dengan tunda berangkat. Tunda berangkat tahun ini jadi berangkat tahun depan. Meskipun tidak jadi tahun ini, tahun depan diberi berangkat," tegas Haris.

Baca Juga: Jemaah Haji Gelombang II Diharapkan Kenakan Pakaian Ihram Sejak dari Embarkasi

Menurut Haris, jemaah kloter 5 yang mengalami tunda berangkat, sudah memasuki usia kehamilan lebih dari 26 minggu. Sedangkan usia kehamilan yang masih layak naik pesawat adalah tidak lebih dari 26 minggu. 

"Karena memang hamilnya sudah lebih dari 26 minggu. Karena untuk batasan hamil yang masih bisa berangkat atau layak terbang adalah yang 14 minggu ke atas atau 26 minggu ke bawah," tutur Haris.

Lebih lanjut, Haris mengatakan bahwa kuota dari jemaah yang menunda keberangkatannya akan diisi oleh calon jemaah yang terdaftar pada kuota cadangan. "Kita isi dari cadangan, nanti kita akan naikkan menjadi porsi berangkat. Sehingga kita menghindari adanya open seat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×