kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

Jelang Pilkada, klaster Covid-19 jadi perhatian


Senin, 07 September 2020 / 11:19 WIB
Jelang Pilkada, klaster Covid-19 jadi perhatian
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta klaster penyebaran virus corona (Covid-19) saat kegiatan Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) jadi perhatian.

Pemerintah dan DPR sebelumnya memang memutuskan untuk tetap melaksanakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Rencananya Pilkada serentak akan digelar pada Desember 2020 mendatang.

"Saya minta ini pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan klaster Pilkada ini betul-betul ditegasi betul," ujar Jokowi memberikan pengantar saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (7/9).

Saat ini sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada telah dilakukan. Antara lain adalah masa pendaftaran calon kepala daerah.

Baca Juga: Kemendagri: Kerumunan massa saat pendaftaran pasangan pilkada harus ditindak tegas

Oleh karena itu, pengawasan agar tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 diminta diperketat. Termasuk juga Jokowi meminta pengawasan dari kepolisian.

"Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di Pilkada. Karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali," terang Jokowi.

Asal tahu saja berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Hingga Minggu (6/9) kasus positif di Indonesia mencapai 194.109 kasus dengan 138.575 kasus sembuh dan 8.025 kasus meninggal dunia.

Selanjutnya: Mahfud: Anggaran tambahan Pilkada Rp 5 triliun, protokol kesehatan harus dilaksanakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×